Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Masih Banyak Yang Bingung: Apa Itu Hak Tanggungan dan Roya pada Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Sederhananya

9
×

Masih Banyak Yang Bingung: Apa Itu Hak Tanggungan dan Roya pada Sertipikat Tanah? Ini Penjelasan Sederhananya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa setelah pinjaman di bank lunas, urusan sertipikat tanah otomatis selesai. Padahal, ada proses penting yang sering terlupakan, yaitu roya atau penghapusan hak tanggungan pada sertipikat tanah.

Agar lebih mudah dipahami, berikut penjelasannya:

Apa Itu Hak Tanggungan?

Hak tanggungan adalah jaminan atas tanah untuk pelunasan utang.

Bahasa sederhananya:

Jika seseorang meminjam uang ke bank dengan menjaminkan sertipikat tanah atau rumah, maka pada sertipikat tersebut akan dicatat hak tanggungan sebagai tanda bahwa tanah itu sedang dijadikan jaminan pinjaman.

Contoh mudah:

Pak Budi meminjam uang Rp200 juta ke bank untuk usaha.

Sebagai jaminan, sertipikat tanah milik Pak Budi dijadikan agunan.

Selama pinjaman belum lunas, tanah tersebut masih terikat hak tanggungan.

Artinya:

Utang belum lunas → jaminan masih melekat

Apa Itu Roya?

Roya adalah penghapusan catatan hak tanggungan dari sertipikat tanah karena utang sudah lunas.

Bahasa sederhananya:

Kalau pinjaman bank sudah selesai dibayar, catatan jaminan pada sertipikat perlu dihapus melalui proses roya.

Contoh mudah:

Pak Budi sudah melunasi pinjaman bank. Bank menerbitkan surat pelunasan. Kemudian dilakukan proses roya agar catatan jaminan pada sertipikat dihapus.

Artinya:

Utang lunas → roya → sertipikat kembali bersih dari jaminan

Kenapa Roya Penting?

Banyak masyarakat mengira setelah cicilan lunas maka sertipikat otomatis bebas.

Padahal belum tentu.

Jika roya belum dilakukan, catatan jaminan bisa masih tercantum pada data pertanahan.

Hal ini dapat menyulitkan saat:

Menjual tanah. Mengajukan pinjaman baru. Balik nama. Pengurusan administrasi pertanahan lainnya

Perbedaan Singkat. Hak Tanggungan Roya. Jaminan utang dengan tanah Penghapusan jaminan. Utang masih berjalan Utang sudah lunas

Sertipikat terikat agunan Sertipikat bebas jaminan. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Menjadi dasar hukum utama mengenai hak tanggungan.

Pasal 1 ayat (1):

Hak tanggungan merupakan hak jaminan atas hak atas tanah untuk pelunasan utang tertentu.

Pasal 18:

Hak tanggungan hapus apabila utang telah lunas, salah satunya melalui roya.

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

Mengatur pencatatan perubahan data pertanahan termasuk penghapusan beban hak tanggungan.

Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pelayanan Pertanahan

Mengatur teknis layanan pencatatan dan penghapusan hak tanggungan.

Cara Mudah Mengingat

Hak Tanggungan = Sertipikat dijaminkan

Roya = Sertipikat dibersihkan setelah utang lunas

Pesan untuk masyarakat:

Jika pinjaman bank sudah lunas, jangan lupa memastikan proses roya dilakukan agar data pertanahan kembali bersih dan memberi kepastian hukum.

“Lunas cicilan belum tentu selesai urusan. Pastikan roya juga dilakukan.” (Rel/SB)

 

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *