Serdang Bedagai | METRO ONE News – Masih banyak masyarakat yang bingung mengenai proses balik nama sertipikat karena waris dan balik nama karena hibah.
Keduanya sama-sama mengubah nama pemegang hak pada sertipikat tanah, tetapi dasar peralihannya berbeda sehingga dokumen dan proses pengurusannya juga tidak sama.
Apa itu Balik Nama Waris?
Balik nama waris adalah perubahan nama pemegang hak pada sertipikat tanah karena pemilik sebelumnya meninggal dunia, lalu hak atas tanah berpindah kepada ahli waris yang sah.
Contoh sederhana:
Ayah memiliki tanah atas namanya. Setelah ayah meninggal, tanah tersebut akan diwariskan kepada anak atau ahli waris sesuai ketentuan. Agar status kepemilikan jelas secara hukum, sertipikat perlu dilakukan balik nama waris
Intinya:
Pemilik lama meninggal, hak berpindah ke ahli waris, dilakukan balik nama waris.
Apa itu Balik Nama Hibah?
Balik nama hibah adalah perubahan nama pemegang hak karena pemilik tanah masih hidup dan memberikan tanahnya secara sukarela kepada orang lain. Misalnya kepada anak, keluarga, atau pihak tertentu.
Contoh sederhana:
Orang tua memberikan tanah kepada anak saat masih hidup. Pemberian tersebut dilakukan melalui proses hibah dan kemudian dilakukan balik nama hibah pada sertipikat.
Intinya:
Pemilik masih hidup, memberikan tanah, dilakukan balik nama hibah, Perbedaan Utama Balik Nama Waris dan Hibah
Terjadi karena pemilik meninggal dunia. Terjadi karena pemberian saat pemilik masih hidup. Dasarnya: ahli waris Dasarnya: pemberi hibah Membutuhkan dokumen waris. Membutuhkan akta hibah. Peralihan terjadi karena kematian. Peralihan terjadi karena pemberian.
Dokumen Umum Balik Nama Waris: Sertipikat asli, Surat kematian pemilik, Surat keterangan ahli waris, Identitas ahli waris, Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Dokumen Umum Balik Nama Hibah:
Sertipikat asli, Akta hibah dari PPAT, Identitas para pihak, Dokumen pendukung lain sesuai ketentuan
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Menjadi dasar hukum pertanahan nasional mengenai hak atas tanah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Mengatur pendaftaran tanah dan perubahan data hak termasuk peralihan hak.
Pasal 42 mengatur pendaftaran peralihan hak karena pewarisan. Pasal 37menjelaskan peralihan hak melalui perbuatan hukum seperti hibah harus dibuktikan dengan akta PPAT.
3. Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN tentang Pelayanan Pertanahan. Mengatur teknis pelayanan perubahan data dan pendaftaran peralihan hak.
Pesan untuk masyarakat:
Jangan menunda balik nama sertipikat. Sertipikat yang belum diperbarui dapat menimbulkan kesulitan administrasi, sengketa keluarga, hingga hambatan saat mengurus jual beli atau layanan pertanahan lainnya.
Mudah mengingatnya:
Waris = pemilik meninggal → ahli waris. Hibah = pemilik masih hidup → pemberian
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat berkonsultasi melalui Kantor Pertanahan setempat. (Rel/SB)


















