Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

HIBAH TANAH BISA DITARIK KEMBALI? INI PENJELASAN HUKUMNYA

1
×

HIBAH TANAH BISA DITARIK KEMBALI? INI PENJELASAN HUKUMNYA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Serdang Bedagai | METRO ONE News – Banyak masyarakat bertanya, apakah tanah yang sudah dihibahkan kepada anak atau orang lain masih dapat ditarik kembali?

Dalam praktiknya, hibah merupakan pemberian seseorang kepada pihak lain yang dilakukan saat pemberi hibah masih hidup dan dilakukan secara sukarela tanpa imbalan. Namun, masyarakat perlu memahami bahwa hibah memiliki konsekuensi hukum yang harus diperhatikan dengan serius.

Secara umum, hibah yang telah sah diberikan dan telah dilakukan proses balik nama kepada penerima hibah tidak dapat ditarik kembali secara sepihak.

Hal ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menjelaskan bahwa hibah adalah suatu perjanjian di mana pemberi hibah menyerahkan suatu barang kepada penerima hibah secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, kecuali dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.

Dalam bidang pertanahan, hibah tanah wajib dilakukan melalui Akta Hibah yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah). Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Setelah Akta Hibah ditandatangani dan dilakukan proses pendaftaran serta balik nama sertipikat kepada penerima hibah, maka secara hukum hak atas tanah tersebut telah berpindah kepada penerima hibah.

Namun dalam praktiknya, apabila hibah belum dituangkan dalam Akta Hibah dan belum didaftarkan secara resmi, maka potensi pembatalan atau penarikan kembali masih dapat terjadi sepanjang belum ada peralihan hak yang sah secara hukum.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk benar-benar mempertimbangkan keputusan sebelum melakukan hibah tanah, baik kepada anak maupun pihak lain.

Selain menyangkut hubungan keluarga, hibah tanah juga berkaitan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah di kemudian hari.

Masyarakat juga disarankan untuk melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada PPAT atau Kantor Pertanahan agar proses hibah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel/SB)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *