Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Tim URC Polresta Deliserdang Tidak Menemukan Aktivitas Judi Tembak Ikan Di Tamora

1
×

Tim URC Polresta Deliserdang Tidak Menemukan Aktivitas Judi Tembak Ikan Di Tamora

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deliserdang | METRO ONE News –Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan adanya praktik perjudian menggunakan mesin tembak ikan, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Deliserdang melakukan penyelidikan di wilayah Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Selasa (15/9/2026).

Adapun Tim URC Polresta Deliserdang mendatangi lokasi yang berada di jalan Irian Gang Pendidikan, Dusun I (Gabungan) Kecamatan Tanjung Morawa Pekan,Deliserdang, sekira pukul 12.00 WIB.

Dari hasil pengecekan di lapangan, petugas tidak menemukan lagi mesin tembak ikan-ikan maupun aktivitas perjudian sebagaimana informasi yang sebelumnya disampaikan oleh masyarakat.

Petugas kemudian meminta keterangan dari pemilik warung berinisial SS. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, aktivitas perjudian di lokasi tersebut telah berhenti sekitar satu minggu sebelumnya. Saat ini, warung tersebut digunakan masyarakat setempat sebagai tempat berkumpul dan bersantai.

Meski tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, petugas tetap memberikan imbauan dan penekanan kepada pemilik warung agar tidak memberikan tempat bagi segala bentuk praktik perjudian maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Hendria Lesmana SIK MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Isral SIK, MH menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan tindak pidana, termasuk perjudian.

“Kami mengapresiasi informasi dan kepedulian masyarakat yang turut membantu polri dalam menjaga situasi kamtibmas. Setiap laporan yang kami terima akan ditindaklanjuti dengan langkah penyelidikan untuk memastikan kebenaranny,tegasnya

Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyediakan tempat ataupun terlibat dalam segala bentuk perjudian karena dapat mengganggu keamanan dan ketertiban serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya,” tandesnya (Gun)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *