Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Eksekusi Lahan 32 Hektar di Helvetia Berujung Bentrokan, 2 Polisi Dan 3 Warga Terluka

1
×

Eksekusi Lahan 32 Hektar di Helvetia Berujung Bentrokan, 2 Polisi Dan 3 Warga Terluka

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Deli Serdang| METRO ONE News – Upaya eksekusi lahan seluas 32 hektar milik pengurus besar (PB) Al Washliyah di Dusun IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, berujung bentrok, Kamis (29/10/2026).

Ratusan personel gabungan terpaksa mundur setelah menghadapi perlawanan puluhan kelompok warga jalan serbaguna, penggarap yang melempari petugas dengan batu, kayu, hingga bom molotov.

Eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam itu berlangsung alot. Ketegangan meningkat ketika warga menutup akses keluar-masuk lahan dan menghadang tim gabungan yang datang untuk mengamankan jalannya pelaksanaan putusan pengadilan.

Personel gabungan yang dikerahkan terdiri atas Brimob Polda Sumatera Utara, Direktorat Samapta Polda Sumut, jajaran Polres Pelabuhan Belawan, Kodaeral I, Koramil 12/Hamparan Perak, Koramil 11/Medan Deli, serta Satpol PP Kabupaten Deli Serdang.

Situasi semakin memanas ketika warga yang menolak eksekusi melancarkan pelemparan berbagai benda ke arah petugas. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring S.I.K., M.Si., yang berupaya memberikan imbauan dari atas mobil taktis, dilaporkan nyaris hampir terkena lemparan batu dan bom molotov.

Penolakan warga disebut dipicu kekhawatiran rumah mereka akan dirubuhkan dalam proses eksekusi. Ditengah situasi yang kian tidak terkendali, dua personel kepolisian dilaporkan terluka, salah satunya mengalami patah gigi.

Untuk mencegah jatuhnya korban lebih banyak, Kapolres Pelabuhan Belawan kemudian menginstruksikan personel gabungan agar mundur perlahan dari lokasi eksekusi.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengatakan, kehadiran personel kepolisian bertujuan mengamankan pelaksanaan eksekusi lahan 32 hektar yang menurutnya telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Meski demikian, bentrokan tersebut memperlihatkan besarnya ketegangan di lapangan ketika pelaksanaan putusan hukum berhadapan dengan penolakan warga yang mengkhawatirkan kehilangan tempat tinggal.

Upaya konfirmasi wartawan dengan Pengurus PB Al Washliyah belum menuai hasil, hingga berita ini di rilis.(AW)

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *