Deliserdang | METRO ONE News –Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Muhammad S.H. S.I.K M.Si menggelar konferensi pers di Aula Terbuka Mapolresta Deliserdang terkait kasus pencabulan 8 siswi SDN di Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang Kamis 29/10/2026.
Kapolresta didampingi Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan dan Kasat Reskrim Kompol M Isral S.I.K.M.H sekaligus menghadirkan pelaku pencabulan berinisial M.J.H (37) seorang guru agama yang masih berstatus honor.
Setelah mendapat laporan Satreskrim Polresta Deliserdang bergerak cepat mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur disalah satu sekolah dasar di Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang.
Pelaku berinisial M.J.H (37), seorang guru honorer warga Kecamatan Deli Tua, ditangkap petugas gabungan Polresta Deliserdang dan Polsek Namo Rambe pada Selasa (27/10/2026).
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban berusia 11 tahun mengadu kepada orang tuanya. Korban mengaku dicabuli pelaku pada bulan Juli dan Agustus 2026 saat jam pelajaran di dalam kelas, termasuk saat pelajaran agama.
Menurut Satreskrim Polresta Deliserdang Nomor: LP/B/79/X/2026/SPKT/Polsek Namo Rambe/Polresta Deliserdang, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan modus berpura-pura mendidik dan memperbaiki gerakan sholat korban. Saat korban dalam posisi sujud, pelaku diduga melakukan perbuatan cabul.

Perbuatan tersebut tidak hanya dialami satu korban. Hasil penyelidikan, ada 8 orang siswi di sekolah yang sama yang diduga menjadi korban dengan modus serupa. Mereka berinisial ASS, JA, SNB, AS, AA, JVB, F, dan RPG.
“Motif tersangka diduga karena nafsu melihat murid perempuan yang masih di bawah umur,” sebut Kapolresta Deliserdang.
Disaat yang sama, Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M. Isral, S.I.K., M.H menambahkan, bahwa penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku dan korban telah diamankan.
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual Jo Pasal 415 huruf b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Polresta Deliserdang mengimbau kepada para orang tua dan pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan serta segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak.
Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan ada kesempatan itu menyatakan, “Sosok pelaku seorang guru agama dan masih berstatus honor , namun sudah memiliki sertifikasi. Dengan kaitan kasus ini Bupati secara tegas akan membatalkan sertifikasi tersebut sekaligus memberhentikan sementara yang bersangkutan hingga berlangsungnya proses hukum, tegas Bupati mengakhiri. (Gun)


















