Serdang Bedagai | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai terus mempercepat sertipikasi tanah wakaf, masjid, musala, dan rumah ibadah lainnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.
Tanah wakaf yang belum bersertipikat sangat rentan menimbulkan sengketa di kemudian hari, seperti klaim ahli waris, alih fungsi lahan, hingga hilangnya aset umat. Dengan sertipikat wakaf, status hukum tanah menjadi jelas, tercatat atas nama nazir, dan dilindungi negara.
Dalam kegiatan ini, petugas Kantah Serdang Bedagai turun langsung melakukan pendampingan kepada pengurus masjid dan nazir wakaf, mulai dari pengumpulan dokumen, pengukuran, hingga penerbitan Sertipikat Elektronik Wakaf.
Salah seorang pengurus masjid mengaku lega setelah tanah wakaf masjidnya resmi bersertipikat. “Sekarang kami ibadah lebih tenang. Tanah ini sudah sah milik umat, tidak ada lagi yang bisa mengklaim,” ujarnya.
Kantah Serdang Bedagai mengajak seluruh nazir dan pengurus rumah ibadah yang belum mensertipikatkan tanah wakafnya untuk segera datang ke loket pelayanan. (Rel/SB)


















