Deliserdang | METRO ONE News – Dirut PT Bhineka Perkasa Jaya (BPJ) Deny Reza .ST memberikan klarifikasi terkait pemutusan sementara aliran listrik di Gedung BPJ milik Pemkab Deli Serdang oleh PLN Rayon Lubuk Pakam. Ia menyebut, kejadian tersebut terjadi akibat adanya miskomunikasi antara pihak pengelola gedung dengan PLN.
Reza menjelaskan, persoalan tersebut sebenarnya bukan karena kelalaian yang disengaja, melainkan adanya kesalahpahaman dalam koordinasi terkait pembayaran tagihan listrik. “Memang ada miskomunikasi antara pihak kami dan PLN Lubuk Pakam,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (31/3).
Ia juga menegaskan bahwa pihak BPJ tetap bertanggung jawab atas kewajiban pembayaran listrik. Bahkan, kata Reza, tagihan listrik yang telah diselesaikan meskipun pembayaranya melewati batas waktu jatuh tempo. “Pembayaran sudah kami lakukan, walaupun memang lewat dari waktu akhir pembayaran,” jelasnya.
Dengan telah dilunasinya tagihan tersebut, aliran listrik di Gedung BPJ kini sudah kembali normal dan dapat digunakan seperti biasa untuk berbagai kegiatan.
Sebelumnya, pemutusan listrik oleh PLN sempat menjadi sorotan publik karena Gedung BPJ merupakan fasilitas penting milik Pemkab Deli Serdang yang kerap digunakan untuk berbagai kegiatan resmi maupun umum. Namun, dengan adanya klarifikasi ini, pihak pengelola berharap masyarakat tidak lagi salah memahami situasi yang terjadi. (Red)


















