Serdang Bedagai | METRO ONE News – Dalam sengketa pertanahan, masyarakat sering mendengar istilah bahwa sertipikat yang lebih dahulu terbit memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat. Namun, benarkah demikian menurut hukum pertanahan di Indonesia?
Pada prinsipnya, sertipikat hak atas tanah merupakan alat bukti yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sertipikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
Artinya, selama tidak dapat dibuktikan sebaliknya di pengadilan, maka data yang tercantum dalam sertipikat dianggap benar.
Dalam praktik sengketa tanah, sertipikat yang lebih dahulu diterbitkan sering kali memiliki posisi pembuktian yang lebih kuat, terutama apabila: diterbitkan secara sah, prosedurnya sesuai ketentuan, penguasaan tanah jelas, dan tidak terdapat cacat administrasi maupun unsur melawan hukum.
Namun demikian, sertipikat yang terbit lebih dulu tidak selalu otomatis menang dalam sengketa. Pengadilan tetap akan menilai:
perolehan tanah, Keabsahan dokumen, Proses penerbitan sertipikat, Penguasaan fisik tanah, Itikad baik para pihak
Selain itu, Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997 juga memberikan perlindungan hukum kepada pemegang sertipikat yang memperoleh tanah dengan itikad baik dan secara nyata menguasai tanah tersebut.
Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila suatu sertipikat telah diterbitkan secara sah dan pemegang hak memperoleh tanah dengan itikad baik serta menguasainya secara nyata, maka pihak lain yang merasa memiliki hak atas tanah tersebut tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan haknya apabila dalam waktu 5 tahun sejak diterbitkannya sertipikat tidak mengajukan keberatan tertulis ataupun gugatan ke pengadilan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk: segera mendaftarkan tanah, menjaga dokumen pertanahan, memastikan riwayat tanah jelas, dan menghindari transaksi tanah yang tidak sesuai prosedur hukum.
Kepastian hukum pertanahan sangat penting untuk mencegah sengketa dan memberikan perlindungan hak kepada masyarakat. (Rel/SB)


















