Langkat | METRO ONE News — Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan penghapusan Barang Persediaan berupa blanko rusak atau usang pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), yang mengatur bahwa barang dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dimanfaatkan kembali wajib dihapus dari daftar inventaris melalui mekanisme pemusnahan.

Proses pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh pejabat yang berwenang dan disertai dengan berita acara resmi sebagai bentuk pertanggungjawaban administratif serta wujud transparansi pelaksanaan kegiatan.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola Barang Milik Negara yang tertib, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rel/LKT)


















