Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Pelayanan IGD RSUD Rantauprapat Tak Berbobot, Direktur Patut Dievaluasi

24
×

Pelayanan IGD RSUD Rantauprapat Tak Berbobot, Direktur Patut Dievaluasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rantauprapat | METRO ONE News –Polemik pelayanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Rantauprapat kembali mencuat. Video ketegangan antara keluarga pasien dan petugas keamanan yang beredar di media sosial bukan sekadar persoalan keributan di ruang pelayanan, tetapi membuka kembali pertanyaan lama mengenai bagaimana manajemen rumah sakit mengelola pelayanan pasien dalam kondisi darurat.

Manajemen RSUD Rantauprapat melalui Direktur Ady Subrata telah memberikan klarifikasi. Rumah sakit menyebut pasien tidak ditolak dan kondisi IGD saat itu sedang penuh. Namun, kronologi tersebut justru memperlihatkan bahwa pasien kecelakaan sempat berada di dalam kendaraan sebelum dokter dan perawat triase melakukan pemeriksaan.

Petugas keamanan bahkan disebut mengambil kursi roda, membantu memindahkan pasien dari kendaraan dan membawa pasien masuk ke IGD sebelum diserahkan kepada perawat.

Di titik inilah publik layak bertanya, sebenarnya bagaimana sistem triase RSUD Rantauprapat bekerja ketika pasien darurat tiba sementara IGD penuh.

Sebab, manajemen sendiri menegaskan bahwa petugas keamanan bukan tenaga kesehatan dan tidak memiliki kewenangan menentukan diagnosis maupun tingkat kegawatdaruratan pasien.

Jika demikian, mengapa proses awal kedatangan pasien sampai harus melibatkan petugas keamanan secara begitu dominan.

Pertanyaan berikutnya lebih penting, berapa lama pasien berada di dalam kendaraan sebelum mendapatkan asesmen medis.

Rumah sakit menyebut skrining dilakukan sekitar pukul 16.22 WIB. Karena itu, waktu kedatangan pasien dan rentang waktu hingga skrining perlu dibuka secara jelas kepada publik agar tidak muncul spekulasi mengenai keterlambatan pelayanan. Bukan sekadar soal “Ditolak atau Tidak”

Pernyataan bahwa pasien tidak ditolak memang penting. Namun persoalan pelayanan IGD tidak berhenti pada pertanyaan apakah pasien diterima atau ditolak.

Masyarakat juga berhak mengetahui apakah pasien mendapatkan respons cepat, asesmen awal, triase dan penanganan sesuai tingkat kegawatdaruratannya. Apalagi pasien datang dengan kondisi luka di kepala setelah kecelakaan.

Kondisi IGD yang penuh tidak seharusnya menjadi alasan berhentinya sistem pelayanan. Justru ketika kapasitas penuh, manajemen rumah sakit dituntut memiliki mekanisme yang jelas untuk memastikan pasien baru tetap mendapatkan penilaian medis dan ditangani sesuai tingkat kegawatannya.

Jika persoalan kelebihan kavasitas memang sering terjadi, maka pertanyaannya kembali kepada manajemen, apa solusi konkretnya.

Apakah penambahan kapasitas sudah dilakukan. Apakah sistem triase telah dievaluasi, apakah koordinasi rujukan antarfasilitas kesehatan berjalan efektif.

Dan apakah petugas yang berada di pintu masuk IGD sudah mendapatkan pelatihan komunikasi serta prosedur yang jelas ketika menghadapi keluarga pasien dalam kondisi panik.

Klarifikasi boleh, tetapi persoalan Jangan Berulang. Yang menjadi perhatian publik bukan hanya satu video.

Jika persoalan pelayanan pasien terus kembali muncul dan manajemen harus berulang kali memberikan klarifikasi kepada media, maka sudah waktunya dilakukan evaluasi yang lebih mendalam. Konferensi pers tidak boleh menjadi pengganti pembenahan pelayanan.

Klarifikasi dapat menjelaskan sebuah kejadian, tetapi ukuran keberhasilan manajemen rumah sakit seharusnya terlihat dari perubahan pelayanan di lapangan.

Masyarakat tidak membutuhkan terlalu banyak penjelasan setelah masalah terjadi. Masyarakat membutuhkan sistem yang bekerja sebelum masalah menjadi viral.

Jika benar terdapat persoalan berulang terkait pasien yang terlantar, waktu tunggu, kapasitas IGD, komunikasi petugas, atau mekanisme triase, maka Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu selaku pemilik dan pembina rumah sakit perlu turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh.

Potensi Persoalan Standar Pelayanan Harus Diperiksa. Dari sisi regulasi, persoalan ini tidak boleh dianggap remeh.

Pelayanan kesehatan merupakan bagian dari hak masyarakat. UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur hak setiap orang memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau serta mengatur kewajiban fasilitas pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan pelayanan.

Karena itu, apabila terdapat laporan atau temuan mengenai pasien yang terlambat memperoleh pelayanan, tidak segera mendapatkan asesmen, atau terdapat prosedur pelayanan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka perlu dilakukan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang untuk menentukan apakah terjadi pelanggaran terhadap standar pelayanan atau ketentuan lainnya.

Hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan, bukan sekadar berdasarkan video maupun klaim salah satu pihak. Namun justru karena itulah evaluasi independen menjadi penting.

Manajemen rumah sakit tidak cukup hanya menyatakan “tidak ada penolakan.”

Masyarakat berhak mendapatkan jawaban mengenai apa yang terjadi, berapa lama pasien menunggu, siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan, serta apakah SOP benar-benar dijalankan. Direktur RSUD Patut Dievaluasi

Dalam konteks manajemen pemerintahan daerah, muncul desakan agar jabatan Direktur RSUD Rantauprapat dievaluasi. Evaluasi tersebut bukan berarti menyatakan direktur bersalah.

Namun seorang direktur rumah sakit memegang tanggung jawab manajerial terhadap tata kelola pelayanan, sumber daya, sistem pengaduan, koordinasi serta perbaikan mutu pelayanan.

Jika persoalan serupa terus muncul, maka wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas kepemimpinan dan langkah pembenahan yang selama ini dilakukan.

Apakah evaluasi internal benar-benar menghasilkan perubahan. Ataukah persoalan hanya berhenti pada konferensi pers, klarifikasi dan pernyataan bahwa kondisi IGD sedang penuh.

Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu harus menjawab pertanyaan tersebut secara terbuka. Jangan Sampai “Bersinar” Hanya Menjadi Slogan

Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu membawa semangat “Bersinar” – Menata Kota, Membangun Desa.

Namun pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pembangunan jalan, gedung atau infrastruktur.

Rumah sakit adalah wajah pemerintah ketika masyarakat berada dalam kondisi paling membutuhkan pertolongan.

Ketika warga datang ke IGD dalam kondisi kecelakaan, yang mereka harapkan bukan perdebatan, bukan kebingungan dan bukan menunggu persoalan menjadi viral. Mereka membutuhkan pelayanan yang cepat, aman, manusiawi dan profesional.

Karena itu, Pemkab Labuhanbatu perlu membuktikan bahwa slogan pembangunan tersebut juga menyentuh sektor pelayanan publik paling mendasar kesehatan.

Jika persoalan pelayanan terus berulang, pemerintah daerah tidak boleh hanya menunggu viral baru bergerak.

Evaluasi harus dilakukan sebelum masyarakat kembali menjadi korban dari lemahnya sistem. Dan pertanyaan akhirnya sederhana,

Jika masalah pelayanan IGD terus muncul, siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab memastikan persoalan itu tidak berulang.

Publik kini menunggu bukan sekadar konferensi pers berikutnya, melainkan bukti nyata pembenahan pelayanan RSUD Rantauprapat (KRN)

 

Example 300250
Example 120x600
Example 1940x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *